KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PT. INDOFOOD (INDOMIE)
PENDAHULUAN
Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia,
Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan
secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia,
berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan
Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembuspasar
internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum
dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.Namun pemasaran Indomie
ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika
produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang
Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di
negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan
"Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan
supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi
instan Indomie.
PERMASALAHAN
Berdasarkan
pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:
- PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Karena
pada produk indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat
berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk
kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam
berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana
perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen
yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.
- PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus Indomie yang mendapat
larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia
dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya
hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie
dari peredaran.
Tanggal
9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat
teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk
tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan
tanggal pemeriksaan indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet
yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie
itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie
ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi
kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat
membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal
dengan nama nipagin. Dalam pemakaian
untuk produk kosmetik sendiri pemakaian
nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang
adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa
benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam
mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam
batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu
250 mgper kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam
makanan lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang
bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia
yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan
produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie
yang dipasarkan diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan
dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis
sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan
dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.
PEMBAHASAN MASALAH
Indofood merupakan salah satu
perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke
negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan
sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping
produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun
banyak membanjiripasar dalam negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie
sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan
mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya.
Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan
dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai
varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal
Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.Tentu saja
hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produkmereka
menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak
perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk
Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena
mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah
oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk
mereka telah lolos uji laboratorium denganhasil yang dapat
dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan
baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan
melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun
internasional yang sudah memiliki standarisasi
tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan
lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan
produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan
bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.Yang menjadi
pertanyaan adalah mengapatidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh
pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?.
Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi padasaat produk
tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang
telah melanggar etika dalam berbisnis.Hal-hal yang dilanggar terkait kasus
pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
·Undang-undang nomor 8 tahun
1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
konsumen
·Undang-undang nomor 8
tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8
yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
SOLUSI PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Solusi dalam pelanggaran akan
etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan :
- Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
- Terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa :
1.Perampasan barang tertentu;
2.Pengumuman putusan hakim;
3.Pembayaran ganti rugi;
4.Perintah penghentian
kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
5.Kewajiban penarikan barang
dari peredaran; atau
6.Pencabutan izin usaha.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan
dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus
yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan
produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari
Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan,
tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi
jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak
melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak
Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena produk indomie yang di
pasarkan di Taiwan seharusnya untuk di konsumsi di Indonesia bukan di Taiwan,
sehingga terjadilah kasus penarikan produk Indomie di pasaran Taiwan karena
standar yang di tetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.
DAFTAR
PUSTAKA
http://vickyanggraini18.blogspot.in/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-indofood.html.
Diakses pada tanggal 27 Maret 2016
http://argafeb.blogspot.in/2014/01/etika-bisnis-analisis-kasus.html.
Diakses pada tanggal 27 Maret 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar