Prinsip Etika Bisnis
dan Profesi
Prinsip Etika Bisnis
Menurut Caux Round Table (Dalam Alois A. Nugroho,2001)
Merupakan suatu
kombinasi yang dilandasi secara bersama oleh konsep etika Jepang kyosei yang
sifatnya lebih menekankan kebersamaan dan konsep etika barat yang lebih
menekankan pada penghormatan terhadap martabat/nilai-nilai individu.
Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Caux Round Table
adalah :
a. Tanggung jawab bisnis
Tujuan perusahaan menurut prinsip ini adalah
menghasilkan barang dan jasa untuk menciptakan kemakmuran masyarakat secara
luas (stakeholder), bukan hanya terbatas untuk kepentingan shareholder
(pemegang saham).
b. Dampak ekonomis dan social dari
bisnis
Kegiatan bisnis tidak semata mencari keuntungan
ekonomis, tetapi juga mempunyai dimensi social, dan perlunya menegakkan
keadilan dalam setiap praktik bisnis mereka. Kegiatan bisnis ke depan harus
selalu didasarkan atas inovasi dan keadilan.
c. Perilaku bisnis
Pentingnya membangun sikap kebersamaan dan sikap
saling percaya.
d. Sikap menghormati aturan
Perlunya mengembangkan perangkat hokum dan aturan yang
berlaku secara multilateral dan diharapkan semua pihak dapat tunduk dan
menghormati hokum/aturan multilateral tersebut.
e. Dukungan bagi perdagangan
multilateral
Prinsip yang menganjurkan agar semua pihak mendukung
perdagangan global dalam mewujudkan suatu kesatuan ekonomi dunia.
Prinsip Etika Profesi
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari
munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus
memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan
kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa
beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa
staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan
bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya
sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara
relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.