Kamis, 22 Maret 2018

Prinsip Etika Bisnis dan Profesi


Prinsip Etika Bisnis dan Profesi

Prinsip Etika Bisnis
Menurut Caux Round Table (Dalam Alois A. Nugroho,2001)
Merupakan suatu kombinasi yang dilandasi secara bersama oleh konsep etika Jepang kyosei yang sifatnya lebih menekankan kebersamaan dan konsep etika barat yang lebih menekankan pada penghormatan terhadap martabat/nilai-nilai individu.
Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Caux Round Table adalah :
a.    Tanggung jawab bisnis
Tujuan perusahaan menurut prinsip ini adalah menghasilkan barang dan jasa untuk menciptakan kemakmuran masyarakat secara luas (stakeholder), bukan hanya terbatas untuk kepentingan shareholder (pemegang saham).
b.   Dampak ekonomis dan social dari bisnis
Kegiatan bisnis tidak semata mencari keuntungan ekonomis, tetapi juga mempunyai dimensi social, dan perlunya menegakkan keadilan dalam setiap praktik bisnis mereka. Kegiatan bisnis ke depan harus selalu didasarkan atas inovasi dan keadilan.
c.    Perilaku bisnis
Pentingnya membangun sikap kebersamaan dan sikap saling percaya.
d.   Sikap menghormati aturan
Perlunya mengembangkan perangkat hokum dan aturan yang berlaku secara multilateral dan diharapkan semua pihak dapat tunduk dan menghormati hokum/aturan multilateral tersebut.
e.    Dukungan bagi perdagangan multilateral
Prinsip yang menganjurkan agar semua pihak mendukung perdagangan global dalam mewujudkan suatu kesatuan ekonomi dunia.

Prinsip Etika Profesi
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar