KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Disusun Oleh:
Zaki Darmawan (17215389)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
DAFTAR ISI
Kata pengantar
..........................................................................................................................
i
Daftar isi
....................................................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan
..................................................................................................................
1
A.
Latar belakang ......................................................................................................
1.1
B.
Rumusan masalah .................................................................................................
1.2
C.
Tujuan ...................................................................................................................
1.3
BAB II Pembahasan
.................................................................................................................
2
A.
Apa Pengertian
KUD.............................................................................................
2.1
B. Dasar hukumnya....................................................................................................
2.2
C. Dasar pembentukan unit usaha..............................................................................
2.3
D. Struktur unit usaha..................................................................................................2.4
E. Pembangunan perekonmian desa............................................................................2.5
F. Kebutuhan modal
dan kerja sama koperasi dengan badan usaha yang lain............2.6
G. Faktor
faktor keberhasilan Koperasi Unit Desa...................................................2.7
BAB III Penutup
.......................................................................................................................
3
A.
Kesimpulan ...........................................................................................................
3.1
B.
Saran .....................................................................................................................
3.2
Daftar Pustaka
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam
nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa
keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan
akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai
menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima
kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada Dosen serta teman-teman
sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun materil,
sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Kami
menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal
pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadangkala
hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu besar harapan kami jika ada kritik
dan saran yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makah kami dilain
waktu.
Harapan
yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang
kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain
yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul
ini (Koperasi Unit Desa) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah
ada.
PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Koperasi
Unit Desa (KUD) Mekarsari adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan
penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya
mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari
beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain
itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan.
Dalam
menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan
kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam,
perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang
termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya. Usaha atau kegiatan yang sifatnya
musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara
langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya
tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut
sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan
personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru
harus dibentuk unit.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian KUD ?
2. Dasar hukumnya ?
3. Dasar pembentukan unit usaha ?
4. Struktur unit usaha ?
5. Pembangunan perekonmian desa ?
6. Kebutuhan modal dan kerja sama koperasi
dengan badan usaha yang lain.
7. Faktor faktor keberhasilan
Koperasi Unit Desa?
C. TUJUAN
Berikut
adalah tujuan dari makalah ini :
1. Untuk mengetahui tentang KUD ;
2. Mengetahui dasar – dasar hukumnya ;
3. Mengetahui cara pembentukan suatu unit
usaha ;
4. Mengetahui sturktur – strukturnya ;
5. Cara membangun perekonomian desa .
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat
Koperasi
Banyak
orang mengatakan bahwa mengelola koperasi adalah lebih sulit daripada mengelola
sebuah Perusahaan Terbatas. Pertanyaan tersebut tentunya diucapkan bukan tanpa
alasan, karena sebagaimana kita ketahui koperasi itu mempunyai ciri-ciri badan
yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana
dinyatakan dalam Undang – Undang No. 72/67 Pokok- pokok Perkoperasian dan
Undang-undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian, dimana dalam undang-undang
yang pertama unsur sosial dinyatakan secara eksplisit, sedangkan dalam undang –
undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit. Disamping itu dengan
adanya kekuatan yang tidak terbatas yang berkumpul dalam rapat anggota,
meniadakan manajemen dari koperasi lebih rumit lagi. Ciri ganda ini tidak
ditemukan dalam Perseroan Terbatas.
Adanya
ciri ganda dari koperasi dapat kita simak pula
dari definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul “ The
Cooperative Movement and some of it’s Problem“ yang menyatakan bahwa :
“cooperations is an economic system with social contens”. Bagi suatu koperasi
ini berarti bahwa dia harus bekerja menurut prinsip ekonomi yang berlandaskan
pada azas-azas koperasi yang mengandung unsure-unsur social didalamnya. Dengan
demikian dapatlah dipahami bagaimana beratnya tugas dan tanggungjawab dari
manajemen terhadap kenerhasilan pengelolaan koperasi dan usahanya karena
manajemen harus bekerja dengan mendasarkan pada prinsip ekonomi dan social.
Sebagai
suatu system ekonomi, maka koperasi harus beroperasi berdasarkan pada kaidah-
kaidah ekonomi dan motif ekonomi sedangkan unsure social yang terkandung dalam
prinsip koperasai itu bukannlah sesuat yang bersifat kedermawanan, tetapi lebih
menekankan kepada hubungan antaraangota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang
kita lihat dalam :
a) Kesamaan derajat yang di wujudkan dalam “
one man one vote “ dan “ no voting by proxy”.
b) Kesukarelaan dalam keanggotaan.
c) Menolong diri sendiri.
d) Persaudaraan / kekeluargaan.
e) Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
f) Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Pada
dasarnya unsur-unsur sosial tersebut dia atas sudah tercakup dalam azas-azas
koperasi. Dalam operasionalnya pengurus atau managjer harus mengelola koperasi
secara efektif dan efisien dengan mendasarkan pada 2 unsur tersebut. Pengertian
mamajemen itu dapat menunjuk kekpada orang / sekelompok orang atau bias kepada
proses. Dalam hal yang disebut pertama manajemen koperasi itu trdiri dari :
Rapat Anggota, Pengurus dan Manajer.
Ada
hubungan timbal balik antara ketiganya dalam arti bahwa tidak satu unsure pun
yang bias bekerja secara efektif tanpa dibantu atau didukung unsure lainnya.
Sebagaimana
diketahui menurut Undang undang No. 12/1967 tentang Pokok-pokok perkoperasi
perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Badan
pemeriksa dedangkan menurut Undang undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian
perangkat organisasi koperasi terdapat tiga unsure yaitu Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas. Jadi baik munurut Undang undang No.25/1992 maupun
menurut Undang undang No. 12/1967, pengelola manajer tidak dimasukan dalam
perangkat organisasi koperasi. Hal ini bias kita pahami mengingat adanya unsure
demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi itu berbeda dengan tangan
anggotanya, sedangkan manajer adalah bukan angota koperasi. Tetapi dalam menunjuka
azas manajemen usaha, disamping pentingnya peranan dari manajer atas
keberhasilan usaha maka wajarlah kalau manajer itu kita masukan dalam satu
komponen dari manajemen koperasi.
Memang
manajemen koperasi mempunyai sifat sifat yang khusus yang tidak ditemukan
Perseroan Terbatas diantaranya :
· Tidak semata mata mencari keuntungan
tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada anggotanya.
· Agar pengendalian koperasi tetap
berada di tangan anggota ssebagai perwujudan dari sifat demokrasi dari koperasi
dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan berada di beberapa tangan.
Agar
para anggota pelanggan mampu melaksanakan kekuasaan pengawasnya secara efektif
dalam kebijaksanaan manajemen dari koperasi yang terkait, mereka harus diberi
informasi tentang pengelolaan dan kegiatan usaha. Selain itu mereka harus
mengikuti perkembangan serta masalah masalah yang dihadapi koperasi. Dilain
pihak manajemen koperasi harus bisa memberikan kesempatan adanya pertukaran
pikiran secara tetap dan terbuka dengan anggotanya dan mendorong agar mereka
berani mengemukakan pikiran pikiran dan pendapatnya demi kepentingan anggota.
Sifat yang pertama (a) memberikan pelayanan kepada anggota tersirat dalam
tujuan koperasi sedangkan sifat yang ke dua (b) agar pengawasan tetap berada
ditangan anggota tersurat dan tersirat dalam azas demokrasi koperatif.
B. Pelayanan Sebagai Fungsi Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonimi rakyat berdasarkan azas
kekeluargaan. Oleh karena itu kehadiran koperasi di lingkungan warga mengandung
peran ganda yang majemuk seperti:
1. Koperasi sebagai lembaga ekonomi.
Koperasi
berupaya memenuhi kepentingan masyarakat yang menjadi anggotanya . koperasi
merupakan salah satu bentuk kerjasama yang muncul karena adanya kesamaan
kebutuhan dari pada anggotanya. Adapun kebutuhan tersebut karena muncul antara
lain :
a) Ingin menghindari persaingan antar sesama
anggota.
b) Untuk melakukan pembagian pekerjaan
menurut minat dan perhatian sehingga bermanfaat bagi kelompok dan individu yang
terlibat didalamnya.
c) Untuk mendapatkan pelayanan pinjaman yang
cepat, tepat, dan murah.
d) Untuk memperoleh harga yang layak.
e) Untuk mendapaatkan keuntungan karena
adanya pembayaran bersama.
f) Untuk mempersatukan potensi dari para warga.
g) Untuk menghindari diri dari pemerasan
secara ekonomis.
Dari
uraian diatas jelaslah bahwa koperasi harus mampu memberikan pelayanan kepada
para anggotanya. Misalnya, dalam koperasi konsumsi tersedia pelayanan berupa
barang dan jasa kebutuhan sehari hari. Untuk itu terdapat satu pedoman yaitu
apa yang disebut ‘bisnis at cost’. Maksudnya bahwa koperasi harus memberikan
harga serendah rendahnya atas barang dan jasanya yang hendak dijual kepada para
anggotanya. Dengan kata lain koperasi seharusnya tidak mengambil keuntungan
yang tinggi dalam usaha bisnisnya dengan para anggotanya, tetapi memberikan
manfaat pelayanan kepada mereka. Itu berarti bahwa koperasi harus merugi dalam
usaha bisnisnya dengan para anggotanya, tetapi hendaknya menata bisnisnya
sehingga mampu menutupi keseluruhan biayanya.
Dalam
gerak usahanya maka koperasi tidak saja harus melayani keperluan para
angg0tanya, akan tetapi juga sebaliknya koperasi harus dilayani. Para
anggotanya harus berusaha melayani kebutuhan koperasi misalnya dalam pemenuhan
kebutuhan modal. Dalam hubungan ini diperlukan kesadaran tinggi dari para
anggotanya agar mau secara rutin menyimpan dananya kepada koperasi, baik secara
simpan pinjam, baik sebagai simpanan pokok, simpanan wajib maupun dalam
simpanan sukarela.
2. Koperasi sebagai sarana pendidikan.
Hal
ini dimaksudkan sebagai upaya turut mengubah sistem nilai yang ada di
masyarakat kepada suatu kebersamaan. Dalam pengertian bahwa tidak melalui
menitikberatkan kepada individualisme ataupun komunalisme saja, tetapi juga
pada keseimbangan, keserasian, keselarasan antar individu dalam masyarakat.
Dalam anggota koperasi dari individu diakui sebagai anggota, akan tetapi
ikhtiar kerja tertunjuk kekpada kepentingan bersama.
3. Koperasi sebagai sarana pendemokrasian
Hal
ini dimaksud sebagai suatu upaya yang ingin dicapai melalui masalah masalah
seperti :
a) Keadilan sosial,
b) Pemerataan, dan
c) Kepentingan masyarakat.
d) Koperasi sebagai wahana pengimbangan.
Conterveiling
Power dimaksudkan sebagai suatu pengimbang terhadap badan usaha non koperasi
seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mauun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),
terutama dalam penguasaan sumber daya. Sebagaimana dimakluni bahwa sebagian
besar masyarakat kita adalah masyarakat kelas bawah. Sehingga apabila mereka
berhimun dalam suatu wadah koperasi akan mampu menggalang kekuatan yang
diharapkan akan mampu turut bersaing dengan kedua badan usaha non koperasi
tersebut.
C. Pembangunan Perekonomian Desa
Berdasarka
sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di
pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar baik dari segi penawaran
faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan hasil diluar sektor
pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat pedesaan ini hidup daari kegiayan
pertanian. “Pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah
mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaitu suatu kombinasi dari
kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju
pertumbuhan ekonomi (Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa
strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
a) Program pembinaan kelembagaan
b) Program penanaman modal pada prasarana
fisik, sosial dan ekonomi.
c) Prograam penyempurnaan pemasaran faktor
produksi dan komoditi pertanian.
d) Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan
kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan
mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyarakta pedesaan dan
menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi. Akhir-akhir ini
banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi.
Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dan pertumbuhan
ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan
pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang
berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark
(1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
a) Meningkatkan produksi dan kesempatan
kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan
kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja
pedesaan.
b) Program perbaikan dan penyempurnaan
pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
c) Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan,
perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga
tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi
aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi,
konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi Unit Desa
Koperasi
Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan
pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai
kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit
Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi - koperasi
pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi
Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa
yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil.
Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa
dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kecamatan. Menurut instruksi
presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa
pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan
perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui
program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar
masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat
yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang
ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya
masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan
usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan
anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan
anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang
mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi,
konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose
adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD
menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu
kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di
pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus
dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan
usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi
anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya.
Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan
seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi
manajemen dan organisasi.
Faktor-faktor
yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta
anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap
kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan
faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap
kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD
berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara
meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada
dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan
masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU
pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan
aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran
modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen
KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal
kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode
perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam
komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi
kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja
berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah
tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran
rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di
mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama
pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana
pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit
ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang
memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh
keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap
efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan.
Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat
periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain
efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan
untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya
periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi
manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD.
Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti
kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai
dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk
KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga
serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
DARIMANA
MODAL KUD
Dukungan
modal
Untuk
dapat meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal
yang besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang
meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan
menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan
hukum. Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD
dan APBN. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah
adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah
maupun
pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund).
1. GUDANG
2. PUPUK
3. K U D
4. PETANI
Model
ini sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan modal
kepada LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi, namun
dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka waktu
tertentu.
B. Dasar hukum pembentukan Koperasi Unit Desa
.
Koperasi
Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei
1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa.
Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2
tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan
secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978
lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan
pengembangan KUD.
C. Dasar pembentukan unit usaha
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha
atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak
turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk
sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi
kalau usaha tersebut sifatnya bersambung (terus menerus) itu memerlukan
penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan
bersambung, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
D. Struktur unit usaha
Perkembangan
unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih
sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit
usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut
disesuaikan dengan banyaknya volume kegiatan dan bagian – bagian. Struktur unit
usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas
untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai
dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personil
yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing
personil. Batas wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas
masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat
mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang di limpahkan kepadanya sesuai
tugas yang di laksanakannya. Susunan struktur unit usaha disusun menurut
keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan
disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian
boleh ditambah.
Susunan
struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar
penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit
usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah
yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.
E. Pembangunan perekonomian desa
Pembangunan
ekonomi desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatina dengan
strategi pembangunan. Yaitu suatu
kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola
dan laju pertumbuhan ekonomi . (johnston and kilby, 1975).
Selanjutnya
di kemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa adalah :
a. Pembinaan kelembagaan .
b. Penanaman modal pada prasarana fisik
,sosial ,dan ekonomi .
c. Penyempurnaan pemasaran produksi dan
komoditi pertanian .
d. Perumusan kebijaksanaan harga .
F. Kebutuhan Modal dan Kerja Sama Koperasi
dengan Badan Usaha lain
Masalah
yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan erat dengan masalah yang
terdapat dalam aspek kelembagaan, terutama mengenai alat perlengkapan
organisasi dan kemampuan para pengelola usaha koperasi seperti diuraikan di
atas. Masalah strategis lainnya yang sangat berkaitan dengan pengembangan usaha
mencakup masalah kebutuhan modal dan kerja sama koperasi dengan badan usaha
yang lain.
Masalah
permodalan koperasi tampak dalam strukturnya yang masih dirasakan sangat lemah,
terutama karena sumber permodalan umumnya masih tertumpu pada simpanan anggota.
Apabila permodalan koperasi hanya tertumpu pada simpanan pokok dan simpanan
wajib, maka modal yang diperoleh koperasi relatif akan kecil karena kemampuan
sebagian besar anggota koperasi pun kecil.
Kecilnya
modal simpanan anggota, tampaknya disebabkan oleh adanya anggapan bahwa simpanan
itu hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan formal Undang-undang No. 12/1967 dan
Anggaran Dasar Koperasi bersangkutan, sehingga pengumpulannya tidak dilakukan
dengan disiplin yang tinggi, baik oleh pengu- rus sebagai pengelola koperasi
maupun oleh anggota yang wajib membayarnya.
Hal
itu disebabkan pula oleh toleransi dan tenggang rasa yang terlalu besar pada
pihak pengurus atas kewajiban anggota untuk membayar simpanannya.
Untuk
memperoleh modal yang berasal dari kredit Bank juga ditemui permasalahan. Tidak
sedikit permohonan kredit dari koperasi yang secara teknis sebenarnya tidak
bisa diterima oleh Bank. Untuk koperasi yang masih dalam keadaan demikian perlu
dibina terlebih dulu manajemennya agar koperasi tersebut memenuhi syarat
sebagai pemohon kredit. Koperasi pada umumnya dan Koperasi-koperasi Unit Desa
pada khususnya sebagai lembaga usaha yang berkewajiban melayani kebutuhan
anggota, pada umumnya sangat terbatas kemam¬puannya untuk menunaikan tugas itu,
terutama karena kekurangan modal.
Dalam
hal permodalan koperasi pada umumnya, terutama KUD, di satu pihak masih sangat
tergantung pada bantuan pihak luar. Dalam hubungan ini, apabila pemberian
bantuan itu kurang diimbangi dengan pemberian bimbingan yang memadai maka dapat
terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal dan ada kemungkinan menumbuhkan
sikap ketergantungan yang semakin besar di kalangan gerakan koperasi.
Perkembangan sikap semacam ini dapat menjadi penghalang bagi usaha kemandirian
koperasi.
Di
lain pihak, belum ada sistem perkreditan dengan persyaratan lunak dan murah
yang diperlukan agar koperasi-koperasi mampu memenuhi tugasnya untuk melayani
kebutuhan para anggotanya. Masalah lain yang berkaitan dengan pengembangan
usaha koperasi adalah kurangnya kemampuan koperasi untuk memanfaatkan kesempatan
berusaha yang tersedia sehingga kegiatan-kegiatannya masih terbatas di
bidang-bidang tertentu.
Masalah
lain yang masih memerlukan perhatian juga adalah belum terbinanya secara mantap
pola dan bentuk kerja sama yang serasi, baik antara sesama koperasi, secara
horisontal ataupun vertikal, maupun antara koperasi dengan Badan Usaha Milik
Negara dan dengan Badan Usaha Swasta.
G. Aspek Kelembagaan Koperasi belum
sepenuhnya dapat mendukung
Aspek
Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung gerak langkah
pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup
memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi. Alat
perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik
sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta
pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum
memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan.
Dengan
demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak
koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa
wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha
koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar
koperasi dalam waktu yang singkat. Mekanisme hubungan dan pembagian kerja
antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar
Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendudukkan
manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD,
tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan
manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih
banyak ditangani oleh pengurus.
Dalam
pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi,
berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan
pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap,
tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan
manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap
koperasi.
Penyelenggaraan
RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan
belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta
anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat
dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran
sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh
dalam mengembalikannya.
Kurangnya
rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran
serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan
swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat
meningkatkan pelayanannya bagi mereka.
Dalam
kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pengertian di kalangan anggota
koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar,
fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi
sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
sekitarnya. Berdasarkan sejarah perkembangan koperasi di masa lalu, pada saat
ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan
koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
H. Faktor faktor yang menunjang
keberhasilan Koperasi Unit Desa
Ada
beberakpa faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan Koperasi Unit Desa
Mekarsari diantaranya yaitu ;
Faktor
internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia
serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa
peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD desa
Mekarsari. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota
secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan
modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses
pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan
mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada
para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti
merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke
simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD.
Faktor
aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh
terhadap efektivitas manajemen KUD di desa Mekarsari dalam mencetak nilai
penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana
kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana
kembali lagi menjadi kas.
Namun
perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin
cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat
meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal
kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya
sehingga dapat menurunkan keuntungan.
Rasio
perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat
ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha karena
terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang
mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit
ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang
memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan
pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas
manajemen KUD di desa Mekarsari dalam mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan.
KUD
di desa Mekarsari efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya
periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang
efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta
mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal
kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di desa
Mekarsari mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan
sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal
kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan
karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM
KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin
bagus. Namun kualias SDM KUD di desa Mekarsari belum sesuai dengan harapan,
karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan
”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang
relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami
persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah
kerjanya.
BAB IV
KESIMPULAN
A. KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pembentukan KUD diarahkan sepenuhnya
kepada keinginan masyarakat desa. Pemerintah hanya berinisiatif agar masyarakat
desa dalam kegiatan ekonominya mau bergabung dalam KUD.
Koperasi
unit desa sebagai satu bentuk koperasi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor
12/1967 dan Undang-Undang Nomor 25/1992 dan berstatus badan hukum. Kegiatan
BUUD dan KUD masih banyak tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah
seperti penyaluran sarana produksi pertanian, mengadakan pembelian dan
penjualan gabah untuk pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain
berdasarkan inisiatif KUD sendiri.
Pengembangan
koperasi unit desa ditujukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan peranan serta
tanggung jawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata
serta meningkatkan taraf hidupnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ritongga
dkk. 2000. Pelajaran ekonomi jilid 3 untuk smu kelas 3. Jakarta ; Erlangga.
Arifin
Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji. Koperasi Teori dan Praktiknya.
Jakarta ; Erlangga.
http://books.google.co.id/books?id=YUvtAAAAMAAJ&q=koperasi+unit+desa
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Widiyawati
Ninik dkk. 2003. koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta ; PT Asdi
Mahasatya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar