SEJARAH KOPERASI
Disusun Oleh:
Zaki Darmawan (17215389)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya sehingga penyusunan Makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah
ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi
(Softskil) dengan judul “Koperasi Indonesia”
Terima
kasih disampaikan kepada Ibu Widiyarsih
selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing dan
memberikan kuliah demi lancarnya tugas
makalah ini.
Demikianlah
makalah ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah
ini.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………….…i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang……………………………………………………….…………….1
Rumsan
Masalah…………………………………………………………………...1
Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………...2
BAB
II PEMBAHASAN
Sejarah Perkembangan di
Indonesia……………………………………………….3
Pengertian
Koperasi………………………………………………………………..4
Konsep
Koperasi…………………………………………………………………...5
Lambang
Koperasi………………………………………………………………....5
Cirri-ciri …………………………………………………………………………...5
Unsur-unsur
Koperasi……………………………………………………………...6
Fungsi dan Peranan
Koperasi………………………………………………………6
Prinsip………………………………………………………………………………7
Tujuan
Koperasi…………………………………………………………………….8
Landasan koperasi
Indonesia……………………………………………………….8
Bentuk
Koperasi…………………………………………………………………….9
Kelebihan dan kekurangan
Koperasi………………………………………………10
Contoh Kasus………………………………………………………………………11
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………………………………13
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………...……….iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bentuk
perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi
mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah Sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian dari Koperasi ?
3. Bagaimanakah konsep koperasi?
4. Bagaimanakah lambing dan cirri-ciri
koperasi?
5. Bagaimanakah unsure-unsur koperasi?
6. Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi?
7. Bagaimanakah prinsip koperasi?
8. Apa tujuan dari koperasi itu?
9. Bagaimanakah landasan koperasi Indonesia?
10. Bagaimanakah bentuk koperasi?
11. Agaimanakah cara mendirikan,keuntungan, kerugian
koperasi?
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan dari makalah ini sebagai brikut :
1. Untuk mengetahui tentang sejarah koperasi
di Indonesia
2. Untuk mengetahui tentang pengertian
koperasi
3. Untuk mengetahui lambing dari koperasi
4. Untuk mengetahui cirri-ciri koperasi
5. Untuk mengetahui tentang unsure-unsur
koperasi
6. Untuk mengetahui tentang fungsi dan
peranan koperasi
7. Untuk mengetahui tentang prinsip koperasi
8. Untuk mengetahui tentang tujuan koperasi
9. Untuk mengetahui tentang landasan koperasi
di indonesia
10. Untuk mengetahui tentang bentuk koperasi
11. Untuk mengetahui tentang cara mendirikan
koperasi, kelebihan dan kekurangan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Di
Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama
kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk
Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks
credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
Pada 1965 pemerintah mengeluarkan
Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun
ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan
petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
B.
Pengertian Koperasi
a.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
b.
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
C.Konsep
Koperasi
a.
Konsep Koperasi Barat
merupakan
orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b.
Konsep Koperasi Sosialis
menurut
konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme.
c.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
d. Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang
kokoh.
3.
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi
salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
koperasi.
6.
Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian
koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat
nasional Indonesia.
E. Ciri-ciri
Koperasi :
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan
jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
F.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk
perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai
dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika
ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
H.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a.
Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut
serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun
sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
2.
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan
masalah sendiri.
I. Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi
sebagai berikut:
1. Prinsip ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
- Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Prinsip ke luar
· Pendidikan perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
· Kerjasama antar koperasi
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk
pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
J. Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal
sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
K. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam
UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan
dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan
oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping
merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal
33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a)
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi.
L. Bentuk Koperasi
Koperasi terdiri dari dua
bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut
M. Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
· Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
· Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi
atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
· Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
· Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
· Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
· Koperasi sulit berkembang karena
keterbatasan dibidang permodalan.
· Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
· Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
· Tidak semua anggota koperasi berperan
aktif dalam pengembangan koperasi.
· Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
Contoh kasus :
Adapun contoh kasus dari kelompok kami
Kasus Koperasi KarangAsem Membangun
Kasus
Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang
menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya
nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah.
Bagi
kalian-kalian yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan
semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga
nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih sih, mencuatnya nama KarangAsem
akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten ini nih masih tergolong kabupaten
tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi
perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem
menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada
tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi
KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama
‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur
Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat
yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas
tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan
masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM
sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko
dan capital investment . Salah satu
layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi
Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat
pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan
kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan
juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu
tentunya sangat menggiurkan. Lucunya guys, ada juga beberapa anggota DPRD
Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai
menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya,
walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak
mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment
Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang
masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’.
Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan
Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan
iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM
berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara
akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa
menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per
tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk
biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan
modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan,
agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan
mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung
Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian
segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut.
Hasil
penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya
separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar
uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut
Opini dari kelompok kami tentang masalah kasus yang di atas yang dapat di
cermati ialah :
Karna Kurangnya partipasi anggota Koperasi,
kurangnya partisipasi tersebut dikarenakan banyak anggota yang tidak peduli
akan kesejahteraan koperasi dan keberlangsungan operasional Koperasi.
Dan
yang dapat ditarik bahwa manajemen risiko sangat diperlukan dalam berbagai bidang
di koperasi guna meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan
proses operasionalnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Koperasi bentuk organisasi yang
tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota,
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi
merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
Widiyarsih,
staffsite Ekonomi Koperasi
Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar